Open Access Policy

Prosiding Sekincau: Seminar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat menerapkan kebijakan akses terbuka penuh (open access), yang berarti seluruh konten yang diterbitkan dapat diakses secara bebas oleh siapa pun tanpa biaya langganan atau batasan akses.

Kebijakan ini didasarkan pada prinsip bahwa hasil kegiatan pengabdian kepada masyarakat dan penelitian terapan harus dapat dimanfaatkan secara luas untuk mendukung pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas masyarakat, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berkelanjutan.

Pengguna diperbolehkan untuk membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, menelusuri, atau menautkan ke teks lengkap artikel dalam prosiding ini tanpa memerlukan izin terlebih dahulu dari penulis maupun penerbit, selama aktivitas tersebut tidak untuk tujuan komersial dan tetap mencantumkan sumber publikasi.

Seluruh artikel yang diterbitkan dalam Prosiding Sekincau tersedia secara daring melalui sistem Open Journal Systems (OJS) yang dikelola oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Lampung.

Dengan menerapkan kebijakan akses terbuka, Sekincau berkomitmen untuk mendorong kolaborasi akademik, memperluas dampak sosial dari hasil pengabdian, serta memastikan pengetahuan ilmiah dapat diakses oleh masyarakat luas tanpa hambatan.