PERLINDUNGAN HUKUM BAGI TENTARA NASIONAL INDONESIA DALAM UPAYA PENANGGULANGAN KELOMPOK SEPARATIS KRIMINAL BERSENJATA DI WILAYAH PAPUA

Main Article Content

Ria Wierma Putri
Rinaldy Amrullah
Annisa Riyantika
Laksono M.A. Gumelar

Abstract

Aksi teror tidak hanya semata-mata pada tindakannya, namun pada dampak yang ditimbulkan setelahnya. Salah satu contoh bentuk teror yang terjadi di Indonesia yaitu separatisme yang terjadi di Papua Barat oleh Kelompok Kriminal Bersenjata Papua. Konflik yang terjadi di tanah Papua bersumber dari permasalahan yang kompleks. Penanganan terhadap organisasi separatis di wilayah Papua menjadi isu sentral dalam konteks pertahanan dan keamanan negara. Dalam melaksanakan tugas menjaga kedaulatan negara dan memerangi kelompok-kelompok ini, TNI memiliki peran penting dan bertindak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945. Namun, dalam penanggulangan KKB, anggota TNI sering kali dihadapkan pada dilema antara pemenuhan tugas militer dan perlindungan HAM. Salah satu tindakan TNI yang dianggap sebagai pelanggaran HAM berat adalah peristiwa Paniai pada tahun 2014. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menetapkan bahwa peristiwa Paniai tahun 2014 merupakan pelanggaran HAM berat. Pemerintah Indonesia hingga kini belum juga merampungkan penyidikan kasus yang diduga merupakan pelanggaran HAM berat oleh TNI di Paniai sejak tahun 2014. Padahal, kasus berdarah Paniai tersebut telah resmi ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat sejak 3 Februari 2020 oleh Komnas HAM. Penelitian ini bertujuan Pertama untuk mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada TNI agar mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa ancaman kriminalisasi yang tidak adil. Kedua, penelitian ini juga akan menganalisis hambatan yang terjadi dalam perlindungan hukum bagi TNI, termasuk kendala regulasi yang belum sinkron antara peradilan militer dan peradilan umum, tekanan dari berbagai kelompok HAM internasional, serta dilema antara kebutuhan operasi militer dan kepatuhan terhadap hukum humaniter. Pendekatan masalah dalam kajian ini akan menggunakan pendekatan yuridis normatif berupa pendekatan Undang-Undang (statute approach). Bahan hukum dikumpulkan melalui prosedur inventarisasi dan identifikasi peraturan perundang-undangan, serta klasifikasi dan sistematisasi bahan hukum sesuai permasalahan penelitian. Data lapangan dikumpulkan melalui in-depth interview dan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan yaitu DENPOM II/3 Lampung.


 


Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Tentara Nasional Indonesia, Separatis, KKB


 

Article Details

Section
Articles